Cara Melaporkan
Setiap pejabat/pegawai di lingkungan BRIN yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran dan atau penyimpangan, wajib melaporkannya kepada Inspektorat Utama melalui media pengaduan berupa aplikasi SPP/WBS internal BRIN.
Persiapkan Laporan
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System BRIN, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan.
SelengkapnyaIsi Formulir Pengaduan
Setelah login kedalam sistem klik menu pembuatan laporan, kemudian lengkapi formulir pelaporan.
SelengkapnyaPantau Pengaduan
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.
SelengkapnyaKRITERIA PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN :
Melanggar peraturan perundang-undangan, misalnya pemalsuan tanda tangan, korupsi, penggelapan, menaikkan harga (mark up).
Melanggar pedoman kode etik, misalnya benturan kepentingan, pelecehan, terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.
Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan/kelompok.
Tindakan kecurangan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau nonfinansial.
Penggunaan narkoba, perusakan barang.
Melanggar kebijakan dan prosedur operasional atau kebijakan prosedur, peraturan lain yang dianggap perlu oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Melakukan iregularitas seperti pemalsuan dokumen, kesalahan apropriasi sumber daya (aset, dana, perlengkapan kantor, dan lainnya), serta penggunaan yang tak berdasarkan otorisasi atau penyalahgunaan aset tetap, mesin, dan peralatan kantor atau catatan/pembukuan administrasi kantor.
Tindakan yang membahayakan keselamatan kerja.
Alur Pengaduan SPP / WBS
PERLINDUNGAN
Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasian identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor. Kebijakan perlindungan pelapor dimaksudkan pula untuk mendorong setiap pegawai/staf BRIN untuk berani melaporkan pelanggaran. BRIN berkomitmen untuk melindungi pelapor yang beritikad baik dan BRIN akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait dalam sistem penyelenggaraan perlindungan pelapor. Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh BRIN dan pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya. Pelapor dapat mengadukan bila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya.Dalam hal Pelapor memandang perlu membutuhkan perlindungan selain perlindungan dari BRIN, maka Pelapor dapat meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pengaduan harus disampaikan kepada Pengelola WBS melalui mekanisme yang telah ditetapkan.